| Menghitung Uang Pesangon
dan Uang PenghargaanBerapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Pesangon
Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun | Uang Pesangon (Bulan Upah) |
MK < 1 thn | 1 kali |
1 thn <= MK < 2 thn | 2 kali |
2 thn <= MK < 3 thn | 3 kali |
3 thn <= MK < 4 thn | 4 kali |
4 thn <= MK < 5 thn | 5 kali |
5 thn <= MK < 6 thn | 6 kali |
6 thn <= MK < 7 thn | 7 kali |
7 thn <= MK < 8 thn | 8 kali |
MK => 8 thn | 9 kali |
Penghargaan
Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun | Penghargaan (Bulan Upah) |
3 thn <= MK < 6 thn | 2 kali |
6 thn <= MK < 9 thn | 3 kali |
9 thn <= MK < 12 thn | 4 kali |
12 thn <= MK < 15 thn | 5 kali |
15 thn <= MK < 18 thn | 6 kali |
18 thn <= MK < 21 thn | 7 kali |
21 thn <= MK < 24 thn | 8 kali |
MK => 24 thn | 10 kali |
Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|